Peraturan Desa
Peraturan Desa Gununglurah
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM DESA) TAHUN 2014-2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUNUNG LURAH
Menimbang:
- Bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 tahun 2006 Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, setiap desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun melalui Musrenbang desa secara partisip oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya;
- Bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat desa harus diintegrasikan kedalam Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa) tahun 2014-2019.
Mengingat :
- Undang- undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-undang nomor 32 tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008, tentang Perubahankedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Replubik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Replubik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Instruksi Presiden Repblik Indonesia nomor 3 tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan yang Berkeadilan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Desa harus diintegrasikan kedalam Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
- Surat Menteri Dalam Negeri nomor 414.2.3717 PMD tanggal 5 nopember 2008 perihal teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan;
- Surat Direktur Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri nomor 414.2/4916/PMB tanggal 7 desember 2009 perihal petunjuk teknis Optimalisasi tahapan kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2006 nomor 9 seri E);
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E );
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 8 tahun 2009 tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2009 nomor 5 seri E );
- Peraturan Bupati Banyumas nomor 47 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas nomor tahun 2007 nomor 34 seri E );
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARTAN DESA GUNUNGLURAH
DAN
KEPALA DESA GUNUNGLURAH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA GUNUNGLURAH KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN 2014-2019
Pasal 1
Ketentuan dalam Peraturan Desa Gununglurah nomor 05 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tahun 2014-2019 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal 2
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang dapat mengetahuianya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan di Gununglurah
pada tanggal 15 Juli 2014